Cara Rehabilitasi Narkoba Sendiri Secara Mandiri

Sudah tahu belum apa itu rehabilitasi narkoba? Rehabilitasi narkoba adalah upaya untuk menyelamatkan pengguna narkoba dan bahaya bagi pengguna narkoba. Bahaya narkoba akan merugikan kesehatan psikis, fisik, ekonomi, sosial bagi penggunanya.

Melakukan rehabilitasi narkoba adalah cara yang paling efektif untuk pulih dari kecanduan narkoba. Lalu, bagaimana sih cara rehabilitasi narkoba sendiri? Apa yang harus dilakukan, ketika saya memiliki kesadaran diri untuk pulih dari masalah ini.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang sangat serius. Karena pengguna narkoba akan merasakan berbagai dampak buruk, misalnya efek buruk pada otak menimbulkan kerusakan saraf.

Makanya ada rehabilitasi narkoba untuk membantu pengguna narkoba memulihkan dari kecanduan atau ketergantungan narkoba. Selain itu, rehabilitasi narkoba juga berfungsi supaya pengguna narkoba bisa kembali menjalani kehidupan sosial dimasyarakat.

Cara Rehabilitasi Narkoba Sendiri Secara Mandiri

Perlu kamu ketahui untuk Cara Rehabilitasi Sendiri, jika pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalankan rehabilitasi narkoba yang sudah tertuang dalam Pasal 54 dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik itu puskesmas, rumah sakit dan lembaga rehabilitasi.

Pengguna narkoba atau keluarganya bisa membuat laporan dengan mendaftarkan diri dan mengisi formulir di situs BNN atau bisa mengunjungi tempat rehabilitasi narkoba. Berdasarkan Undang-undang, pelaksanaan rehabilitasi menuntut peran aktif orang disekitarnya supaya mereka lebih cepat pulih dan lepas dari belenggu narkoba. Prosedur rehabilitasi untuk pengguna narkoba, bagi yang melakukan rehabilitasi narkoba maka tidak dijatuhi hukuman pidana.

Pengguna narkoba

  1. Pengguna Narkoba belum cukup umur. Orangtua atau wali dari pengguna narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintah untuk memperoleh pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  2. Pengguna narkoba sudah cukup umur. Pengguna narkoba sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintah untuk memperoleh Pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tahapan Rehabilitasi Narkoba

Pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Prosedur ini dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Adapun tahapan rehabilitasi narkoba diantaranya:

  1. Tahapan rehabilitasi medis. Ketika pertama menjalankan rehabilitasi, pengguna narkoba akan melakukan beberapa serangkaian pemeriksaan kondisi kesehatan oleh dokter yang profesional dan pengamalan baik secara fisik maupun psikis. Kemudian, dokter akan memutuskan apakah pengguna narkoba membutuhkan obat tertentu, untuk mengurangi gejala sakau atau putus obat yang dialaminya. Dalam pemberian obat juga, tergantung pada jenis narkoba dan berat ringannya gejala yang dirasakan.
  2. Tahap rehabilitasi non-medis. Setelah bebas dari gejala putus obat, pengguna narkoba akan melakukan rehabilitasi non-medis. Seperti melakukan pendekatan konseling, terapi kelompok atau kegiatan keagamaan. Konseling bisa dilakukan dengan psikolog untuk membantu menemukan cara mengatasi kecanduan narkoba. Sedangkan pada terapi kelompok (Therapeutic Community) dilakukan dengan mempertemukan beberapa pengguna narkoba. Adanya terapi ini, bisa membantu pengguna narkoba bisa saling memberikan bantuan dan dukungan supaya terbebas dari narkoba.
  3. Tahap bina lanjut (after care). Sesudah lulus tahapan rehabilitasi medis dan non-medis, pengguna narkoba akan melakukan aktivitas yang sesuai dengan minat dan bakat dalam mengisi kegiatan sehari-hari. Meskipun pengguna narkoba bisa kembali beraktivitas secara normal baik di lingkungan sekolah atau pekerjaan dan  masyarakat harus tetap berada pengawasan dari pusat rehabilitasi narkoba. Adanya pengawasan, supaya bisa memastikan pengguna narkoba benar-benar pulih sepenuhnya dan siap kembali menjalani kehidupan sosial di masyarakat.

Related posts